Masih dibui, napi pemerkosaan di Gorontalo nekat menjambret
Merdeka.com - Seorang narapidana kasus pemerkosaan anak dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Gorontalo, Syarifudin Guga, nekat menjambret. Padahal, dia sedang dalam masa asimilasi.
Syarifudin diduga menjambret tas seorang mahasiswi, Salma Hasan, di Jalan Palma, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Dia lantas dibekuk Unit Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Santoso mengatakan, Syarifudin dibekuk pada Sabtu (4/6) malam. Guga diduga menjambret tas Salma, yang berisikan dompet dan telepon seluler.
"Syarifudin adalah napi Lapas Klas II A Gorontalo yang mendapat asimilasi. Yang bersangkutan sedang menjalani vonis hukuman selama sembilan tahun enam bulan, dan telah dijalani selama 4 tahun," kata Bagus di Gorontalo, seperti dilansir dari Antara, Minggu (5/6).
Menurut Bagus, saat beraksi, Syarifudin menggunakan sepeda motor pinjaman. Kabarnya, kuda besi itu milik salah seorang pegawai Lapas Gorontalo.
"Berdasarkan SOP di Lapas, napi asimilasi hanya diberikan waktu hingga pukul 17.00 WITA. Sedangkan kejadian penjambretan pada pukul 19.00 WITA. Berarti napi tidak kembali ke dalam Lapas seperti seharusnya," ucap Bagus.
Bagus melanjutkan, Syarifudin sedang menjalani hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak, di Benteng Otanaha, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, pada 2012.
"Saat ini Syarifudin sedang dalam pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. Penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap kasus untuk mengungkap modus, dan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini," tutup Bagus.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya