Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih ada 2.375 perkara menumpuk di Mahkamah Agung

Masih ada 2.375 perkara menumpuk di Mahkamah Agung gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung masih memiliki banyak pekerjaan rumah. Setidaknya masih ada 2.375 perkara yang menumpuk di gedung Mahkamah Agung. Meskipun jumlah perkara di MA mencapai ribuan, Ketua MA Hatta Ali menyebut pihaknya sudah bekerja keras menyelesaikannya.

"Coba liat sisa perkara yang ada di MA, belum pernah terjadi sebelumnya. Sisa 2.375 itupun perkara yang sedang berlangsung. Jadi perkara yang 2 tahun sebelumnya sudah tidak ada," jelas Hatta Ali ditemui usai sidang pleno tahun 2017 di Gedung MA, Kamis (9/2).

Menumpuknya perkara yang tersisa tidak dipungkiri karena kurangnya hakim untuk menangani perkara tersebut. Jumlah hakim mempengaruhi kecepatan penyelesaian perkara di MA. Hatta mengaku sedang memacu para hakim untuk menyelesaikan perkara lebih cepat.

"Kita sedang memacu mereka untuk menyelesaikan perkara secara cepat. saya kasih contoh tadi untuk pengadilan tingkat pertama paling lama 5 bulan, pengadilan tingkat banding paling lama 3 bulan, bahkan di MA saya isyaratkan paling lama 3 bulan harus putus," kata Hatta Ali.

Di tempat sama, Sekretaris MA Achmad Pudjohasoyo menuturkan, perkara di MA tidak serta merta bisa rampung dalam waktu cepat. Ada mekanisme yang harus dijalankan.

"Memang kalau dikatakan menghambat dalam arti bahwa hakim mempunyai beban kerja yang lebih dibandingkan kalau hakim sudah terisi, hanya saja kami sudah komitmen bahwa kita menyelesaikan perkara sesuai dengan mekanisme" katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP