Masa Tahanan Habis, Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Satu orang tahanan terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dibebaskan karena masa tahanan habis pada 31 Oktober 2020. Terdakwa tersebut merupakan mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Thurman Hutapea mengatakan hal itu dilakukan demi prosedur hukum yang berlaku. Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum memperpanjang masa tahanannya.
"Hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis," kata Thurman di Bandung, Minggu (1/11). Seperti dilansir Antara.
Herry masih menempuh masa persidangan atas kasus korupsi RTH yang menjeratnya. Herry didakwa memperkaya diri dengan korupsi sebesar Rp8,85 miliar. Dia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Masa persidangan Herry sejauh ini hanya menyisakan agenda putusan setelah sebelumnya Herry dituntut oleh Jaksa KPK untuk dihukum penjara selama empat tahun. Rencananya sidang agenda putusan Herry bakal digelar pada 4 November 2020.
Sementara itu, Humas PN Bandung Wasdi Permana memastikan Herry masih berstatus sebagai terdakwa meski tidak dilakukan penahanan.
Untuk itu, Herry masih perlu menghadiri persidangan yang masih berlangsung meski tidak dalam pembinaan pihak Lapas Sukamiskin.
"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). Aturannya tidak dijemput, dia harus datang sendiri," kata Wasdi.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan keluarnya Herry dari Lapas Sukamiskin.
"Informasi yang kami terima benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, penahanan pertama terhadap Herry pada tahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.
"Setiap penetapan penahanan oleh Majelis Hakim tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Selama proses persidangan, lanjut dia, JPU KPK telah menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam.
"Jaksa KPK sejak awal telah menyusun 'timeline' persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa," katanya.
Namun, kata dia, waktu yang ditetapkan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan tanggal 4 November 2020," ucap Ali.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya