Masa pensiun Kepaniteraan MK tercantum di Perpres
Merdeka.com - Undang-undang (UU) yang mengatur masa pensiun Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang dipersoalkan. Ini karena dalam pasal 7A ayat (1) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK tidak menyebutkan batas usia kepaniteraan memasuki masa pensiun.
Terkait hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengakui Pasal terkait memang tidak mengatur batas usia pensiun petugas Kepaniteraan dalam MK. "Bahwa benar ketentuan pasal yang dimaksud tidak mengatur batas usia pensiun Panitera dan Panitera Pengganti di MK, karena memang pasal yang dimaksud tidak bertujuan untk mengatur secara rinci masalah kepaniteraan di MK," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir dalam sidang pleno di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5).
Namun demikian, Nudirman menyatakan, ketentuan tentang batas usia kepaniteraan MK sebenarnya terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu termasuk juga ketentuan tentang susunan, organisasi, fungsi, tugas dan wewenang Kepaniteraan. “Persoalan ini (batas usia pensiun kepaniteraan-red) diatur lewat Perpres,” terangnya.
Selain itu, Nudirman menilai permohonan Pemohon yang menyatakan Pasal 7A ayat (1) telah menimbulkan ketidakpastian hukum bukanlah merupakan masalah konstitusionalitas norma. "DPR berpendapat hal tersebut merupakan asumsi dari Pemohon dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 7A ayat (1) UU MK," katanya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat, Andi M Asrun yang merupakan mantan staf ahli MK. Dalam mengajukan permohonan ini, Asrun menggandeng dua orang advokat, M Jodi Santoso dan Nurul Anifah. Selain itu, Asrun juga mengajak seorang mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya