Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa jabatan berakhir 28 September, Risma diganti Pjs atau Plt?

Masa jabatan berakhir 28 September, Risma diganti Pjs atau Plt? Risma-Wisnu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - ‎Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana akan segera mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala daerah di Kota Surabaya, Jawa Timur, 28 September 2015 mendatang. Selanjutnya, posisi kedua pejabat asal PDIP ini akan kosong. Apakah akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) atau pelaksana tugas (Plt)? Masih belum jelas.

Sebab, hingga saat ini Surat Keterangan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum turun. Dan jika SK tersebut diterbitkan, maka Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akan menempatkan Nurwiyanto, untuk menggantikan posisi Risma sementara waktu (Pjs), sampai terpilih kembali wali kotanya.

Namun, sesuai aturan yang berlaku, bila tidak ada keterangan dari pemerintah pusat, posisi pengganti wali kota akan diisi oleh Plt, yang dijabat oleh sekretaris kota, bukan Pjs.

Pada hearing (rapat dengar pendapat) yang digelar Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, bersama jajaran pejabat teras Pemkot Surabaya, Senin sore (14/9), diketahui kalau sampai hari ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menggantikan Risma, apakah Pjs atau Plt.

"Kami belum tahu kabar terbaru jelang habis masa jabatan wali kota," terang Asisten I Bang Administrasi Pemkot Surabaya, Yayuk Eko Agustin.

Sampai saat ini, lanjut Yayuk, para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, diminta untuk terus berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. "Itu sudah kami lakukan sejak ada pemberitahuan tersebut," sambungnya.

Sedangkan terkait masalah kesiapan, menurut Yayuk, tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan. "Tidak ada apa-apa. Intinya, pelayanan publik harus tetap berjalan," ucapnya.

Sementara, Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh birokrat dan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya agar netral, menjelang akhir masa jabatan Risma sebagai wali kota. Komisi A juga menegaskan, kewenangan Pjs memiliki beberapa batasan.

Dijelaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, ‎setidaknya ada empat batasan yang dimiliki Pjs. Yang pertama dilarang melakukan mutasi terhadap PNS, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, (dalam hal ini Wali Kota Tri Rismaharini) ‎dilarang melakukan pemekaran daerah dan yang terakhir dilarang membuat kebijakan.

Batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh Pjs ini, tertuang dalam Pasal 132 huruf (A) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya. ‎

"Empat batasan tersebut harus diperhatikan benar jika memang Mendagri telah menurunkan SK untuk penempatan Pjs," kata politisi yang akrab disapa Awi ini.

Politisi asal PDIP ini juga berharap, Pjs yang akan menempati posisi kepala daerah untuk sementara ini, agar bisa bekerja profesional. "Tujuannya, agar pelayanan publik tetap bisa berjalan baik. Perubahan penyusunan APBD, tidak terhambat, serta pelaksanaan Pilkada Surabaya bisa tepat waktu," tandasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah

Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024
Siap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024

Adapun PNS yang pindah pertama nantinya dari 37 Kementerian/Lembaga (K/L).

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru

Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.

Baca Selengkapnya