Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Jabatan Anggota DPRD Tangsel Berakhir Hari Ini

Masa Jabatan Anggota DPRD Tangsel Berakhir Hari Ini Airin . ©2013 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hari ini masa tugas seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan periode 2014-2019 telah berakhir. Berdasarkan surat keputusan (SK) pengangkatan DPRD Tangsel, Senin (5/8) merupakan masa akhir jabatan DPRD Tangsel periode 2014-2019 dan diganti dengan anggota legislatif baru periode 2019-2024.

Namun masalahnya, hingga kini Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan, belum menetapkan nama-nama anggota legislatif Kota Tangsel yang baru. Hal itu dikarenakan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi belum diumumkan.

Sebelumnya, DPC PDIP Kota Tangerang Selatan, melayangkan gugatan sengketa pileg untuk Dapil Ciputat karena adanya perselisihan tipis perolehan suara.

Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan sekretariat DPRD Tangsel Yudi Susanto, memperkirakan pelantikan anggota DPRD Tangsel terpilih yang baru (2019/2024), kemungkinan akan memakan waktu cukup lama.

"Kemungkinan proses pelantikan itu akan panjang. Dalam aturan MK, putusan Pileg itu disampaikan ke KPU pada rentang waktu 6-14 Agustus, baru KPU menetapkan anggota dewan terpilih," ucap dia Selasa (6/8).

Selanjutnya, kata Yudi, keputusan KPU untuk pelantikan diserahkan ke gubernur. Kemudian surat keputusan gubernur disampaikan ke wali kota.

"Jadi prosesnya seperti itu dan memang memakan waktu," ucap dia.

Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan, memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan lama (2014-2019) baik yang terpilih kembali atau tidak pada periode (2019-2024) bisa tetap bekerja sampai keluarnya putusan MK atas sidang PHPU.

"Sambil menunggu hasil putusan MK terhadap PHPU dan pelantikan anggota DPRD baru, anggota legislatif lama yang terpilih kembali atau tidak diperolehkan untuk bekerja sampai putusan MK keluar," ucap Yudi Susanto, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Tangsel.

Hal tersebut, lanjut Yudi berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Provinsi Banten pada Selasa (9/7/2019) lalu.

"Hasil konsultasi Mendagri dan Provinsi Banten, dewan yang terpilih maupun tidak terpilih masih diperbolehkan untuk bekerja sampai putusan MK keluar agar tidak terjadi kekosongan,"katanya.

Yudi menjelaskan, tugas dan kewenangan anggota dewan masih tetap berjalan sampai proses rapat paripurna pengambilan sumpah anggota dewan terpilih. Namun, sambung Yudi, hak mereka semisalkan perjalanan dinas, mereka sudah tidak boleh menerima uang perjalanan dinas.

"Hasil Intruksi dari Mendagri dan Provinsi Banten untuk kantong pribadi anggota dewan seperti uang perjalanan dinas sudah tidak boleh menerima," jelasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP