Masa Dispensasi SIM Habis 17 Maret-29 Mei Diperpanjang Sampai 31 Agustus
Merdeka.com - Membludaknya antrean masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020. Antrean ini dikarenakan masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi perpanjangan diberikan karena membludaknya antrean pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Katanya, perpanjangan dispensasi ini hingga 31 Agustus 2020.
"Masa dispensasi diperpanjang mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Bukan hanya di Polda Metro Jaya saja yang diberlakukan perpanjangan. Namun, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Timur (Jatim) yang ikut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Antrean Membludak
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menambah masa dispensasi perpanjangan SIM. Sebab, beberapa waktu terakhir terjadi antrean warga yang memohon perpanjangan SIM di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Antrean mengular karena warga mengejar dispensasi perpanjangan SIM yang berakhir pada 30 Juni 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu hingga kini masih dalam kajian pihaknya.
"Ini kan lagi dihitung berapa SIM yang harus kita perpanjang, artinya, kan selama 3 bulan kemarin yang belum diperpanjang berapa, kapasitas produksi SIM harian kita berapa, nanti kan bisa kita hitung, berapa hari untuk menyelesaikan itu, nanti setelah dihitung baru kita ajukan untuk perpanjangan dispensasi," katanya di Jakarta, Selasa (9/6).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pemilu, Polda Metro Tiadakan Layanan Samsat dan SIM Keliling hingga 15 Februari
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024
Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaRespons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya