Marzuki: Boediono tak bisa jadi tersangka kasus Century
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan Wakil Presiden Boediono tidak bisa dijadikan tersangka dalam kasus Century saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Hal ini karena Boediono hanya bertanggungjawab secara administratif.
"Ada tanggungjawab yang berakibat pidana, ada tanggungjawab administrasi yang tidak bisa dipidanakan," kata Marzuki di Nusa Dua, Bali, Kamis (22/11).
Dia menilai aneh jika dengan penetapan status tersangka dua deputi gubernur Bank Indonesia lantas bisa serta merta menuduh Boediono terlibat seperti dikatakan Ketua KPK Abraham Samad.
"Yang menuduh ini tidak pengalaman kerja, tidak pernah di birokrasi, tidak pernah pegang jabatan-jabatan eksekutif, jadi tidak paham," terang Marzuki.
Marzuki membenarkan Boediono tahu pengucuran dana (Century), tapi tidak mungkin dia sampai ikut mengotak-atik data, apalagi sampai merekayasa. Menurutnya, siapa yang merekayasa data, itulah yang harus bertanggungjawab dan menjadi tersangka.
"Kalau yang menyuruh rekayasa gubernur BI, itu baru kena," ujarnya.
Politisi partai Demokrat ini lantas menganalogikan tuduhan kepada Boediono dengan tuduhan kepada Menteri Pemuda Olahraga Andi Mallarangeng dalam kasus Hambalang.
"Dia (Andi Mallarangeng) tahu proyek itu. Tapi kalau ada penyelewengan di bawah apa dia serta merta tahu? Apalagi yang datang ke dia dokumennya sudah bagus, laporannya sudah bagus. Apa dia harus bertanggungjawab secara pidana?" tandas Marzuki.
Marzuki pun meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan dua deputi yang menjadi tersangka. Dari mereka setidaknya akan diketahui bagaimana keputusan itu diambil dan siapa saja yang berperan dalam kasus bailout tersebut.
"Jadi jangan cepat memvonis orang. Saya lihat ini sudah tendensius," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya