Marzuki Alie Gugat Perdata AHY ke PN Jakpus
Merdeka.com - Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Ali menggugat perdata Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Gugatan dilakukan terkait perbuatan melawan hukum karena telah memecat Marzuki dan empat kader partai lainnya.
Gugatan diketahui dari situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
"Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).
Diketahui, Marzuki Cs menggugat AHY karena menerima SK pemberhentian tetapatau pemecatan dari Partai Demokrat. Dalam situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK tersebut.
Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Keempat, SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.
Kelima, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.
Dalam gugatan ini, AHY berstatus sebagai pihak tergugat. Selain AHY, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Hinca Panjaitan selaku Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Marzuki Cs menyatakan bahwa tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum karenanya SK pemberhentiannya adalah tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat.
Kemudian, karena SK tidak sah, maka Marzuki Cs juga menyatakan SK itu harus batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya