Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marzuki Alie Disebut Dalam Sidang, Kuasa Hukum Nurhadi Klaim Hanya Dicatut

Marzuki Alie Disebut Dalam Sidang, Kuasa Hukum Nurhadi Klaim Hanya Dicatut Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mencul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan terdakwa Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantu. Nama itu muncul dalam sidang perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipidkor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11) lalu.

Saat itu, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Direktur PT Mitra Abadi Rahardja, Hengky Soenjoto menyebut jika adiknya, Hiendra Soenjoto pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit.

Dengan adanya hal itu, kuasa hukum Nurhadi, Muhammd Rudjito menyebut, nama yang disebutnya itu tidak ada hubungannya dengan perkara Nurhadi yang saat ini disidangkan.

"Sekarang di negara ini siapa yang enggak dicatut namanya. Setiap pejabat itu secara potensial akan dicatut namanya gitu, kan coba kemarin saksi yang saya dengar itu mencatut nama Pak BG dan Pak Iwan (Bule). Nah sekarang apa relevansinya ini dengan perkara Pak Nurhadi begitu dan itu sudah secara tegas dibantah oleh Pak Maqdir bahwa tidak ada relevansinya kedua nama beliau itu disangkut paut dengan perkara ini," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).

Ia pun menegaskan, tak ada hubungannya sama sekali atau sangkut pautnya kasus Nurhadi dengan Marzuki Alie.

"Soal catut mencatut ya begitulah, Marzuki Alie, Pramono Anung dan sebagainya. Bahkan ini di perkara ini juga ada yang dicatut namanya itu kalau enggak salah Moeldoko, nanti ada itu. Ada nama Pak Moeldoko disebut-sebut di dalam perkara ini, itulah risiko sebagai pejabat di republik ini. Siap namanya dicatut," ujarnya.

"Enggak ada hubungannya. Enggak ada hubungannya sama sekali," tegasnya.

Nama Marzuki Alie sendiri sempat disebut-sebut dalam sidang perkara ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Awalnya jaksa penuntut umum pada KPK Wawan Yunarwanto, membacakan berita acara pemeriksaan kakak kandung Hiendra Soenjoto bernama Hengky Soenjoto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 November 2020.

"Setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara (Sekretaris Kabinet) saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Wawan membacakan BAP Hengky.

Hengky membenarkan BAP tersebut. Menurut Hengky, adiknya itu memang cukup dekat dengan Marzuki Alie. Ketika itu, Hiendra pernah meminta tolong pada Marzuki Alie agar membantu perusahaannya jangan sampai pailit.

Marzuki pun memberikan pinjaman sebesar Rp5-6 miliar. Menurut Hengky, uang dari Marzuki itu diberikan kepadanya sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian Hiendra juga menggunakan Rp1 miliar untuk menyewa lahan. "Sisanya lagi tidak tahu dipakai oleh Hiendra buat apa," kata dia.

Setelah perusahaan milik Hiendra pailit, Hiendra membentuk perusahaan baru bernama Intercon bersama Marzuki, dengan kepemilikan saham 45 persen untuk Marzuki dan 55 persen di Hiendra. Pada akhirnya, karena Hiendra tidak mengembalikan utang ke Marzuki, saham Hiendra pun diambil alih.

"Jadi perusahaan Intercon sampai hari ini dimiliki Marzuki Alie karena Hiendra enggak bisa kembalikan utang," katanya.

Hiendra dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Dia diduga menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui menantu Nurhadi bernama Rezky Herbiono.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi yang diberikan Hiendra kepada Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya
Arti Assalamualaikum, Hukum, Waktu, dan Adab Mengucapkannya

Terdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.

Baca Selengkapnya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya

Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.

Baca Selengkapnya
Cucu Pendiri NU Gus Kikin Ditunjuk jadi Nahkodai PWNU Jatim Gantikan KH Marzuki Mustamar
Cucu Pendiri NU Gus Kikin Ditunjuk jadi Nahkodai PWNU Jatim Gantikan KH Marzuki Mustamar

Cucu Pendiri NU Hadratussyaikh KH Hasyim Asy ari; KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'
Sedih, Pangdam Siliwangi Melepas Dua Jenderal, Mayjen TNI Dadang Arief 'Lebih Sedih Kalau Persib Kalah Terus'

Koorsahli Panglima TNI, Mayjen TNI Dadang Arief sedih harus meninggalkan Kodam III/Siliwangi, namun lebih sedih ketika melihat Persib kalah terus.

Baca Selengkapnya
Jenderal Maruli Simanjuntak Ternyata Punya Adik Pati TNI AU, ini Sosoknya Berpangkat Bintang 2
Jenderal Maruli Simanjuntak Ternyata Punya Adik Pati TNI AU, ini Sosoknya Berpangkat Bintang 2

Jenderal Maruli Simanjuntak ternyata mempunyai adik yang juga berkarier di militer. Adik Maruli bernama Deni Hasoloan Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal
Usai Dirawat, Suami yang bakar Rumah Tewaskan Mertua Karena Tak Terima Digugat Cerai Meninggal

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya

Kabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.

Baca Selengkapnya
Alasan Umi Pipik Larang Adiba Khanza dan Menantu Tinggal Serumah Dengannya, Bukan Mengusir
Alasan Umi Pipik Larang Adiba Khanza dan Menantu Tinggal Serumah Dengannya, Bukan Mengusir

Umi Pipik menyarankan Adiba Khanza dan Egy Maulana untuk tidak tinggal bersama dengannya setelah pernikahan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya