Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan

Ma'ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan Wapres Maruf Amin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal vonis penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut Ma’ruf, putusan tersebut masih bisa dilawan dengan upaya hukum banding.

"Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Sekarang KPU banding, banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya," ujar Ma’ruf kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3).

Ma’ruf memastikan, selama putusan yang dikeluarkan belum bersifat final dan mengikat karena masih ada upaya banding, maka persiapan Pemilu 2024 tentu berlanjut.

“Semua-semua apa yang ada berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga nanti bersikap,” jelas Ma’ruf.

Ma’ruf menambahkan, Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) masih mengkaji soal kewenangan PN Jakpus dalam menetapkan penundaan tahapan Pemilu. Pengadilan Negeri dinilai tidak memiliki kewenangan menangani sengketa Pemilu.

“Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu,” jelas Ma’ruf.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan agar KPU tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari PRIMA.

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif
Respons Ma'ruf Amin Dituding Tak Ambil Peran di Pemerintahan: Saya Bukan Tipe Wapres yang Suka Tampil Atraktif

Wapres mengaku dirinya bukanlah sosok pejabat yang ingin selalu tampil atau menjadi atraktif

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Nyoblos: Indonesia Mencari Pemimpin Bangsa, Bukan Kelompok
Pesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Nyoblos: Indonesia Mencari Pemimpin Bangsa, Bukan Kelompok

Ma’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan

Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Jelang Purnatugas: Saya dan Pak Jokowi Berakhir Husnul Khatimah
Wapres Ma'ruf Amin Jelang Purnatugas: Saya dan Pak Jokowi Berakhir Husnul Khatimah

Di sisa waktu jabatan enam bulan, Ma'ruf mengakui apabila ada sejumlah target pemerintah yang belum tercapai.

Baca Selengkapnya
Kata Ma'ruf Amin soal Debat Ketiga Pilpres 2024
Kata Ma'ruf Amin soal Debat Ketiga Pilpres 2024

Ma'ruf enggan memberikan komentar terkait substansi materi perdebatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.

Baca Selengkapnya