Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Markus minta dicarikan BAP Miryam di PN Tipikor, diduga minta dicabut

Markus minta dicarikan BAP Miryam di PN Tipikor, diduga minta dicabut Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Miryam S Haryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini menguak politisi Golkar, Markus Nari, meminta dicarikan Berita Acara Pemeriksaan Miryam.

Hal ini disampaikan oleh Anton Taufik, pengacara yang sempat dianggap pihak mempengaruhi Miryam mencabut BAP-nya. "Anton, tolong carikan BAP milik saya dan Miryam," kata Anton menirukan permintaan Markus kepadanya, Senin (21/8).

Dia pun menindaklanjuti permintaan tersebut. Dengan menggelontorkan Rp 2 juta, Anton mendapat fotocopy BAP Miryam dan Markus Nari dari panitera Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saya kasih Rp 2 juta ke panitera untuk dapatkan fotocopy BAP," ungkap Anton

"Tujuan Markus Nari minta saudara untuk mencari BAP Miryam?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Anton.

"Saya tidak tahu," jawabnya.

Menanggapi pernyataan Anton, jaksa Kresno membacakan BAP milknya. Dalam BAP, Anton mengira tujuan Markus memintanya mencarikan BAP Miryam agar srikandi Hanura itu mencabut BAP saat persidangan.

"Adapun maksud dan tujuan Markus Nari serahkan fotocopy agar Miryam cabut BAPnya di persidangan," ucap Kresno membacakan BAP Anton.

Anton kembali menerangkan, usai mendapat BAP keduanya, kemudian diserahkan ke Markus dan dia diperintahkan untuk ke kantor Elza Syarif, pengacara. Sekaligus membawa BAP keduanya.

"Saya ditelepon Markus Nari. Tolong mampir ke rumah di Pancoran. Kedua pagi itu ditelepon disuruh datang jam 9-10 pagi. Markus sampaikan tolong antarkan BAPnya Miryam ke Bu Elza. Itu penyampaiannya Pak Markus ke saya," jelasnya.

Lebih lanjut, BAP yang diserahkan ke Elza sebagian sudah ditandai dengan menggunakan stabilo. Penandaan itu untuk setiap kali nama Markus Nari muncul.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku ditekan selama proses penyidikan.

Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud Miryam.

Kamis, 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP