Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya, Ini Reaksi Pengacara

Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David ke Temannya, Ini Reaksi Pengacara Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora Latumahina. Usai menganiaya, Mario ternyata dengan sengaja menyebarkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

Saat dimintai tanggapan terkait temuan kepolisian, pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas enggan memberikan komentar. Menurutnya, hal itu ranah penyidik selaku pihak yang melakukan penyidikan.

"Kalau itu, kalau itu tanya penyidik. Karena kami tidak memahami, atau mengetahui secara detail," tutur Dolfie kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).

Saat disinggung apakah fakta yang didapat penyidik telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario, Dolfie mengaku tidak tahu dengan dalih belum membaca seluruh BAP kliennya.

"Saya belum membaca itu. Mungkin nanti coba ke penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengirimkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Namun, Hengki enggan menyebutkan siapa pihak yang menerima video dan foto kiriman Mario Dandy. Isi dokumentasi itu turut merekam kondisi David yang telah luka-luka.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," katanya.

Alasan Mario Dandy mengirimkan video tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Penyidik Subdit 5 Renakta sejauh ini masih melakukan pendalaman kasus ini.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Dari hasil rekontruksi, Mario Dandy Satriyo memperagakan salah satu adegan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata, Jakarta.

Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.

Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.

Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP