Margriet divonis penjara seumur hidup, pengunjung sidang bersorak
Merdeka.com - Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk terpidana Margriet Christina Megawe terkait kasus pembunuhan terhadap Engeline. Putusan seumur hidup yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar ini langsung membuat seluruh pengunjung bersorak.
Hal yang memberatkan dari putusan ini berdasarkan pasar 340 tentang Pembunuhan Berencana dan tentang Perlindungan Anak, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Bahkan dibacakan hakim tidak ada hal yang meringankan dalam putusan untuk ibu angkat Engeline ini.
"Sesuai dengan hal-hal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan yang telah dibacakan. Menjatuhkan terdakwa Margriet dengan putusan seumur hidup," Dikatakan Edward Haris Sinaga serambi mengetuk Palu, Senin (29/2) di Pengadilan Negeri Denpasar yang beralamat di Jalan PB Sudirman.
Adapun pasal yang diputuskan adalah Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terkait putusan ini, hakim menyebut tidak adanya perubahan terhadap apa yang dituntut jaksa dengan tuntutan seumur hidup.
"Kami memutuskan untuk lakukan banding," singkat Hotma Sitompoel Kuasa Hukum Margriet Tanpa banyak komentar mengajukan kepada hakim.
Merunut terhadap proses kematian Engeline, pada hari Sabtu 16 Mei 2015 dikabarkan hilangnya Engeline. Hingga pada 10 Juni 2015 ditemukan jasad Engeline dikubur di dekat kandang ayam di rumahnya di jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar Selatan. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya