Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mardani Maming Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan KPK Tersangka Suap Izin Tambang

Mardani Maming Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan KPK Tersangka Suap Izin Tambang Bendum PBNU Mardani Maming seusai Diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Benar, hari ini Senin 27 Juni 2022," kata Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Senin (17/6), dikutip Antara.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin ini dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (27/6).

Ali memastikan, sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, pihak KPK telah lebih dahulu memiliki alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, Ali menyatakan tim biro hukum KPK bakal menghadapi gugatan praperadilan Maming.

"KPK memiliki kecukupan alat bukti, dan kami pastikan proses penyidikan yang dimaksud, sudah sesuai prosedur hukum berlaku," kata Ali.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP