Marak Tawuran di Tangerang, Petugas Gabungan Razia Peredaran Obat Keras
Merdeka.com - Petugas gabungan Polres Metro Tangerang, bersama Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, merazia toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya. Dari sejumlah lokasi toko obat yang dirazia, petugas mendapati ratusan butir obat keras berbagai merek.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan operasi gabungan tersebut menyasar tiga wilayah di Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung dan Polsek Pinang.
"Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, terdapat 3 toko obat yang didatangi diduga menjual obat terlarang yakni di wilayah Kecamatan Cibodas, Kecamatan Periuk dan kecamatan Jatiuwung namun tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang lantaran toko dalam keadaan tutup," kata Kapolres Sabtu (1/4).
Kemudian pada gelaran razia di wilayah hukum Polsek Karawaci yang dilakukan di empat toko penjual obat-obatan dan apotik. Petugas mendapati satu toko obat dan kosmetik mengedarkan obat keras yang masuk dalam daftar G, dengan barang bukti sebanyak 138 butir obat-obatan.
Pada toko tersebut, terang Zain, terdapat surat izin edar, tetapi sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat-obatan tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Banten.
"138 butir obat yang ditemukan di Karawaci di bawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam 7 hari kedepan. Tiga toko lain yang didatangi tidak beroperasi atau tutup," jelas dia.
Selanjutnya Razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang, kata Zain disana ditemukan di satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang yakni obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan sertifikasi.
"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat/apotik yang tidak memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan pihaknya bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan operasi/razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja maupun pelaku kejahatan lain sebelum melakukan aksinya.
"Operasi/razia ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," tandas Kapolres.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaKombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan
Baca SelengkapnyaIni merupakan kali pertama sebuah perusahaan sukses membuat obat di ruang hampa udara.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Pengemis yang Kerap Marah-Marah Terhenti di Bogor, Diciduk Satpol PP dan Dikirim ke RS Jiwa
Baca Selengkapnya