Mantan pimpinan dukung KPK limpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung
Merdeka.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mendukung keputusan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau pendapat saya kasus BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan sudah tepat. Karena Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke Kejaksaan," kata Tumpak di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia mengaku pelimpahan kasus ke Kejaksaan sudah ada di masa kepemimpinannya. Sebelum melimpahkan kasus, mekanismenya harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Tetapi tentunya ada MoU (Memorandum of Understanding). Sejak zaman saya dulu ada, sebelum dilimpahkan ke sana (Kejagung) harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," jelas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya