Mantan penyidik KPK ternyata bongkar cara penyadapan ke DPR
Merdeka.com - Isi pertemuan tertutup antara 16 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR (21/11), kembali terbongkar. Setelah sebelumnya mantan penyidik membeberkan pimpinan KPK tidak profesional, dan pilih kasih, kini giliran mekanisme penyadapan di KPK yang dikritisi.
"Yang mereka sampaikan terkait proses penyadapan. Penyidik-penyidik Polri selama ini sudah terbiasa dengan proses penyidikan di kepolisian, merasa apa yang dilakukan KPK tidak sama dengan kepolisian," kata anggota Komisi III DPR, Bukhori Yusuf, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/11).
Menurut Bukhori, para mantan penyidik bercerita jika mekanisme penyadapan di KPK tidak ada perizinan kepada lembaga peradilan. Artinya, ketika seseorang diduga terlibat tindak pidana korupsi, KPK bisa langsung menerapkan penyadapan sedari awal.
"Di kepolisian harus ada izin dari pihak pengadilan, yang dilakukan kepada pihak tersangka, tidak dari awal. Ini tidak sama persis dengan KPK," lanjut Bukhori.
Namun, diakui Bukhori, kebijakan penyadapan KPK itu memiliki kelemahan fatal. Maksudnya, pihak yang tidak terlibat bisa tersangkut dan ditetapkan sebagai target.
"Hanya saja, mungkin ketika penyadapan atau ruang lingkup target terlalu general, boleh jadi pihak yang tidak jadi target, terikutkan," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya