Mantan pegawai BTN Cikarang korupsi Rp 6,5 miliar
Merdeka.com - Dua orang mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN), BW dan IO ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pasalnya, keduanya diduga terlibat dugaan pidana korupsi pemberi pinjaman kredit kepada nasabah.
"Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar, karena pinjaman yang diberikan oleh bank tidak pernah dibayar," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Kamis (16/3).
Angga mengatakan, modus korupsi itu kedua tersangka memberikan jaminan bisa mencairkan pinjaman nasabah mulai Rp 600 juta sampai Rp 3,7 miliar. Rupanya, tersangka menyiasati sendiri tanpa melalui prosedur. Itu dilakukan pada periode 2012-2013.
"Ada persekongkolan antara oknum pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet," jelasnya.
Kejaksaan yang mendapat laporan segera menyelidiki sejak akhir tahun lalu. Hasil penyelidikan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Alhasil, penyidik berkesimpulan bahwa ada dua orang yang harus bertanggungjawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
"Tersangka sudah ditahan untuk memudahkan penyidikan sampai 20 hari ke depan, masa penahanan memungkinkan diperpanjang jika penyidikan belum selesai," ujar Angga.
Atas kasus ini, jelas Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya