Mantan Napi Program Asimilasi Covid-19 di Malang Lakukan Curanmor
Merdeka.com - Prasnowo atau Faizal (43) tertangkap massa saat ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Malang. Padahal pria asal Pasuruan itu baru bebas melalui program asimilasi virus corona dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu baru bebas 9 April lalu. Dia harus kembali menempati sel di tahanan Polresta Malang Kota karena ulahnya. Pelaku beraksi di halaman sebuah mini market di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku pura-pura mengambil sepeda motor, seolah-olah milik sendiri. Tetapi sewaktu memasukkan kunci ditegur oleh seseorang di lokasi, kalau sepeda motor itu bukan miliknya," kata AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakapolresta Malang Kota, Selasa (14/4).
Pelaku saat itu duduk di sepeda motor bernopol N 5721 ABD milik warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi. Begitu aksinya tepergok, pelaku berusaha kabur tetapi berhasil ditangkap warga sekitar lokasi di Jalan Teluk Etna.
"Setelah digeledah ternyata pelaku memiliki kunci T, berarti ada niat untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut," terangnya.
Setelah diinterogasi, ternyata diketahui pelaku adalah warga binaan Lapas Madiun yang baru bebas mendapatkan program asimilasi.
Kalapas Kelas 1 Lowokwaru, Agung Krisna menjelaskan pelaku sudah dipindahkan ke Lapas Pemuda Madiun pada Agustus 2019. Pelaku dihukum 4 tahun penjara dan ditahan tahun Juli 2018.
Pelaku ditahan pertama kali pada Juli 2018 di Lowokwaru Malang dan mengikuti program pembinaan Lapas Pemuda Madiun. Pelaku mengikuti program asimilsi pada 9 April 2020 lalu.
Kata Agung Krisna, pelaku nantinya mendapatkan sanksi ganda karena kembali berulah. Polisi menyayangkan pelaku tidak dapat menjaga kepercayaan pemerintah sehingga mendapatkan sanksi kembali.
"Sanksinya ya pencabutan SK asimilasi pelaku, yang kemudian pelaku wajib menjalani sisa masa tahanannya," katanya.
Oleh karenanya, pelaku mendapat sanksi pidana tambahan baru sesuai dengan kasus yang menjeratnya ditambah sisa masa tahanan kasus sebelumnya. Hak remisi dan pembebasan bersyaratnya juga dicabut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya