Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
Merdeka.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia. Istri Ferry Mursyidan, Hanifah Husein membenarkan hal tersebut.
“Abang (Ferry Mursyidan Baldan) meninggal,” kata Hanifah, Jumat (2/12).
Belum diketahui penyebab Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia. Ferry Mursyidan mengembuskan napas terakhir pada usia ke-61 tahun.
Ferry Mursyidan lahir pada 16 Juni 1961. Dia menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016, pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
Sebelum masuk Kabinet Kerja Jokowi, Ferry Mursyidan tercatat sebagai anggota Komisi II DPR RI untuk periode 2004-2009. Kala itu, dia sempat menjabat Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Ferry Mursyidan pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung, lulus tahun 1988. Pada masa itu, ia aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan.
Antara lain lewat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ia pernah menjabat Ketua Umum Badko, Jawa Barat (1988-1990) kemudian menduduki jabatan Ketua Umum PB HMI periode 1990-1992.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Ternyata Punya Sifat Temperamen
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaBus ini memiliki pengalaman yang panjang sebagai bus malam
Baca SelengkapnyaSebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya