Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Menkeu era BJ Habibie kelimpungan tak ada data bank penerima BLBI

Mantan Menkeu era BJ Habibie kelimpungan tak ada data bank penerima BLBI Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan era BJ Habibie, Bambang Subianto mengaku berada di posisi terjepit saat mengetahui laporan dari hasil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ada data pendukung terkait dana yang diterima oleh sejumlah bank saat kondisi krisis.

Hal itu Bambang ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sekitar bulan Agustus di tahun 1999, Bambang mendapati laporan dari Gubernur Bank Indonesia saat itu, perihal kondisi bank di Indonesia cukup mengkhawatirkan dengan laporan BPKP perihal ketiadaan data pendukung dana ke ke beberapa bank yang mencapai puluhan triliun.

"Setelah hasil pemeriksaan dilaporkan memang situasinya berat karena ada beberapa puluh triliun menurut BPKP waktu itu tidak ada data pendukungnya," ujar Bambang, Rabu (6/6).

Dari perolehan laporan itu, menurut Bambang, pemerintah berada di posisi ujung tanduk. Sebab, dana telah digelontorkan oleh BLBI ke bank-bank dengan kondisi modal tidak sehat. Sementara di satu sisi pemerintah harus menerbitkan surat utang agar dana bisa kembali.

Penerbitan surat utang itu, dikatakan Bambang, menjadi bumerang bagi Bank Indonesia dikarenakan fakta modal bank yang minus. Belum lagi, imbuhnya, ketersediaan dana di Bank Indonesia saat itu tidak cukup menanggulangi dana pencadangan guna menutupi minus modal bank.

Dia menyebut, sedianya pemerintah menyediakan dana cadangan Rp 144 triliun, ketersediaan di Bank Indonesia hanya Rp 10 Triliun.

"Saya menjadi terjepit dilema, kalau saya tidak keluarkan surat urang pemerintah untuk mengganti BLBI maka Bank Indonesia bangkrut karena tagihan yang dicatat dalam neraca Bank Indonesia sebagai tagihan kepada bank, yang bank nya itu modalnya negatif," jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diduga menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, selaku penerima obligor BLBI, meski masih terdapat kewajiban bayar yang belum diselesaikan senilai Rp 4,58 triliun.

Piutang BDNI sedianya dijaminkan pada tambak oleh PT Dipasena Darmaja dan PT Wachyuni Mandira. Namun pada prosesnya, terjadi kegagalan pembayaran oleh kedua perusahaan tersebut sehingga Sjamsul dipertanggungjawabkan atas piutangnya yang masih terhitung Rp 4,58 triliun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP