Mantan Menhut bantah terlibat kasus SKRT
Merdeka.com - Usai menjalani pemeriksaan, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban membantah ikut menerima suap terkait proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007-2008.
"Oh kalau itu tidak. Sebab kalau menerima sudah di penjara," kata MS Kaban di kantor KPK, Rabu (9/5).
Menurut Kaban, selaku Menteri Kehutanan dia tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menerima hadiah atau suap dari swasta. M.S Kaban juga membantah berhubungan dengan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo terkait penunjukkan langsung proyek SKRT.
"Ya enggak lah. Nggak ada," ujar Kaban.
Kaban juga menegaskan bahwa dalam proyek pengadaan SKRT tahun 2007-2008 sudah memenuhi prosedur yang ada. Bahkan Kaban menilai untuk penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana proyek SKRT juga sudah mengikuti prosedur yang baku.
"Yang jelas prosedur pengadan SKRT menurut saya nggak ada masalah karena tindak lanjut kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika. Kalau menyangkut masalah saya yakin tidak ada masalah. Karena prosesnya sudah semua diikuti," jelasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya