Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Ditahan Terkait Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar
Merdeka.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Bondan Subrata, mengatakan mantan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar.
"Ditahan di Rutan Klas II Labuhan Deli," katanya, Selasa (16/11).
Bondan menjelaskan, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2018 yang bersangkutan membentuk tim dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan, berdasarkan petunjuk teknis anggaran. Namun, anggota dari tim dana BOS SMA Negeri 8 Medan malah tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan keuangan itu.
"Sehingga tim dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui uang itu digunakan oleh yang bersangkutan untuk kegiatan apa saja. Selanjutnya, bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah," jelasnya.
Kemudian, hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 pada 4 November 2019, terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Pengeluaran itu tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 tahun anggaran 2017 sebesar Rp.1.213.963.200 dan pada tahun anggara 2018 senilai Rp.244.920.500
"Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700," ungkap Bondan.
Jongor diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya