Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan kepala PPATK mundur dari seleksi calon hakim MK

Mantan kepala PPATK mundur dari seleksi calon hakim MK Ketua PPATK Muhammad Yusuf datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengundurkan diri dari proses seleksi sebagai calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian mundurnya Yusuf dipastikan oleh Ketua Tim Panitia Seleksi Hakim MK, Harjono.

"Iya (mundur)" kata Harjono usai melakukan tahap wawancara terhadap lima calon hakim MK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).

Harjono, menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut dikarenakan M Yusuf tengah mengikuti proses seleksi di tempat lain, yaitu untuk mengisi salah satu jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

"Di KKP. Di saat bersamaan dia harus mengikuti itu," ujarnya.

Yusuf sendiri telah lolos seleksi persyaratan administratif bersama sebelas calon lainnya. Mundurnya M Yusuf itu, posisi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar akan diperebutkan oleh sebelas calon.

Hari ini, Senin (27/3) Panitia Seleksi melakukan wawancara terhadap lima calon. Mereka di antaranya, pengajar Hukum Islam UII Yogyakarta Muslich KS, Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Mudji Estiningsih, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra, Guru Besar Hukum Agraria USU Medan Muhammad Yamin Lubis, dan mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi.

Enam calon lainnya, akan mengikuti proses wawancara pada 29 Maret mendatang di lokasi sama, yaitu Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Mereka adalah, Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Politik, Hukum, HAM Kemenkum HAM Hotman Sitorus, dosen Hukum Tata Negara Universitas Tadulako Abdul Rasyid Thalib, advokat bidang litigasi dan konsultan hukum korporasi Chandra Yusuf, pengajar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Bernard L Tanya, Konsultan Manajemen Hukum Perusahaan Eddhi Sutarto, dan pengajar hukum tata negara dan administrasi negara UKSW Salatiga Krishna Djaya Darumurti.

Harjono menjelaskan mundurnya M Yusuf tersebut tak menjadi masalah. Panitia Seleksi akan tetap menyaring tiga nama calon yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Maret mendatang. Presiden nantinya akan memilih satu dari tiga calon tersebut untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi MK yang kosong usai Patrialis Akbar tertangkap tangan menerima suap.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP