Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan karyawan Sindo Jateng hingga kini belum dapat pesangon

Mantan karyawan Sindo Jateng hingga kini belum dapat pesangon Karyawan Sindo Biro Jawa Tengah. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Sejak di-PHK tanggal 5 Juni 2017 hingga hari ini, mantan karyawan koran Sindo Jawa Tengah (Jateng) belum juga mendapat pesangon. Mereka akhirnya mengadukan persoalan ini ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.

"Sampai saa ini belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini jelas, jika seorang HT (Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo) tidak mengindahkan perintah Menteri Tenaga Kerja yang merupakan bagian dari pemerintah," kata Koordinator Paguyuban Solidaritas Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono di Sekretariat AJI, Jalan Nakula, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (27/7).

Agus menerangkan, hingga kini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan perusahaan dinilai mempermainkan nasib 26 karyawan, dan terkesan plin-plan dan mengada-ada.

"Tanggal 5 Juni di-PHK, tanggal 22 Juni ada lima karyawan yang dimutasi ke Jakarta. Kemudian 13 Juli berubah lagi, surat PHK yang sudah diterima karyawan dinyatakan dicabut. Dan pertemuan terakhir, 24 Juli, semuanya dinyatakan PHK," terang Agus.

Agus menceritakan, sikap menghindari kewajiban pemberian pesangon juga ditunjukkan PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan menawari karyawan untuk mengelola Koran Sindo Jateng. Padahal karyawan tidak punya kemampuan untuk mengelola

perusahaan media.

"Itu hanya akal-akalan dan mengada-ada. Kalau sudah diterima kemudian bangkrut maka mereka bisa bebas dari kewajibannya. Bagi kami, sejatinya karyawan juga tidak saklek dengan besaran pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, dua kali PMTK," ungkap Agus.

Hanya saja menurut Agus penawaran yang diberikan selama ini masih jauh dari harapan, sehingga untuk sementara ini mediasi yang mereka lakukan tidak membuahkan keputusan.

"Terakhir kali, perusahaan menawarkan akan memberikan kami pesangon 1 kali PMTK dan kami tolak karena masih belum senilai pengabdian kami. Ini kan aneh dan sangat tidak sesuai dengan grup media yang katanya terbesar se-Asia Tenggara," tegasnya.

Belum lagi persoalan kewajiban gaji pada bulan Juli ini. Dalam aturan dinyatakan jika dalam masa PHK belum tuntas, maka perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya selama belum ada kesepakatan.

"Namun bulan ini gaji teman-teman kami dibayarkan tidak full, ada yang hanya dapat Rp 200 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Ini kan jelas tidak benar," imbuhnya.

Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol yang menerima aduan 26 mantan karyawan Koran Sindo Jateng mendesak persoalan industrial di Koran Sindo bisa selesai secepatnya, dengan mengacu aturan yang berlaku.

"Kalau AJI tetap mendampingi perjuangan teman-teman Sindo. Karena ini menjadi negosiasi harga mati. Ini harus dibayarkan oleh MNI harus membayar dua kali ketentuan. Langkah Tripartit nanti kita dampingi. Kalau mereka tidak respons kita tempuh jalur PHI. Ini langkah paling terakhir dan perang terbuka," tegasnya.

Edi menilai HT punya kemampuan finansial untuk memenuhi hak karyawan, apalagi HT punya partai yang akan terjun ke dalam pertarungan politik tahun 2019. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pemberian pesangon sesuai ketentuan.

"Pemilik media punya partai bersaing 2019. Perlawanan kita tidak hanya perlawanan pribadi. Tapi dia memiliki partai yang tidak layak sebagai organisasi parpol yang memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia. Ngurusi karyawan saja tidak mampu, apalagi ngurusi partai. Jangan-jangan di partai se-Indonesia ditindas dia," sindirnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'

Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'

Istri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya