Mantan Kadispora Sumut resmi jadi tahanan Kejari Medan
Merdeka.com - Setelah lama menjadi tahanan kota, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, Arjoni Munir, resmi mendekam di penjara. Arjoni dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah kasusnya dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan.
"Tersangka (Arjoni Munir) resmi kami tahan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Bambang Riawan kepada wartawan di Kejari Medan, Senin (28/5).
Arjoni ditetapkan sebagai tersangka korupsi 11 paket proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) 2008 pada September 2011. Dari proyek senilai Rp 1,2 miliar itu, dia diduga menyelewengkan Rp 300 juta lebih. Namun, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut hanya menetapkan statusnya sebagai tahanan kota.
Tim penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas tahap II kasus itu ke Kejari Medan. Dalam pelimpahan kali ini, tim penyidik Polda Sumut juga menyerahkan Arjoni kepada jaksa. Tim penyidik Pidsus Kejari Medan langsung menetapkannya sebagai tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Medan Robinson Sitorus mengatakan, berkas perkara korupsi di Dispora Sumut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. "Kita akan melimpahkan ke pengadilan selambatnya selama 20 hari kerja," katanya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya