Mantan Kadispora Sumut didakwa korupsi pemeliharaan gedung
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, Ardjoni Munir, digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sidang ini, Jaksa mendakwanya mengkorupsi anggaran proyek pemeliharaan berkala Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut 2008.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty S Silaen mendakwa Arjoni melanggar Pasa 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana.
Dia menyatakan, Arjoni bersama pemilik usaha UD Panglong Bahagia, Wong Kim Po alias A Po (berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau koorporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 404.062.001,11. Perbuatan melawan hukum ini mereka lakukan pada periode 25 Juni 2008 sampai 17 Oktober 2008.
Seusai pembacaan dakwaan, Ardjoni Munir menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. "Banyak yang dakwaan yang tidak sesuai fakta," katanya seusai sidang.
Menurut dia, kerugian negara timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan hal itu menyangkut teknis di lapangan, dan dia tidak mengetahui masalah itu. "Saya tidak tahu volume bangunan, dan menyangkut teknis lapangan," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur menunda persidangan sampai Selasa depan. Agendanya sidang berikutnya pembacaan eksepsi terdakwa.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari 2 Orang
KPK belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya