Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kadispora Sumut didakwa korupsi pemeliharaan gedung

Mantan Kadispora Sumut didakwa korupsi pemeliharaan gedung investasi uang. shutterstock

Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara, Ardjoni Munir, digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sidang ini, Jaksa mendakwanya mengkorupsi anggaran proyek pemeliharaan berkala Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut 2008.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty S Silaen mendakwa Arjoni  melanggar Pasa 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana.

Dia menyatakan, Arjoni bersama pemilik usaha UD Panglong Bahagia, Wong Kim Po alias A Po (berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau koorporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 404.062.001,11. Perbuatan melawan hukum ini mereka lakukan pada periode  25 Juni 2008 sampai 17 Oktober 2008.

Seusai pembacaan dakwaan, Ardjoni Munir menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. "Banyak yang dakwaan yang tidak sesuai fakta," katanya seusai sidang.

Menurut dia, kerugian negara timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan hal itu menyangkut teknis  di lapangan, dan dia tidak mengetahui masalah itu. "Saya tidak tahu volume bangunan, dan menyangkut teknis lapangan," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur menunda persidangan sampai Selasa depan. Agendanya sidang berikutnya pembacaan eksepsi terdakwa. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP