Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos RTLH
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Subulussalam, Mayhardi Indra Putra mengatakan, kedua tersangka berinisial S dan DEP. S ini merupakan mantan kepala dinas sosial (Kadinsos) Kota Subulussalam, sedangkan DEP selaku konsultan.
"Berdasarkan penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 juta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Dia menjelaskan, Dinas Sosial Subulussalam pada tahun anggaran 2019 mengelola program rumah RTLH. Total anggarannya mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima bantuan. Mereka terbagi ke dalam 15 kelompok. Masing-masing penerima mendapat bantuan sebesar Rp19,35 juta.
Dalam menyusun petunjuk pelaksanaan rehabilitasi RTLH, S meminta DEP untuk membuatkan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar untuk penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya biaya pembuatan RAB dan gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp500 ribu.
Selain RAB dan gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan dua laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan biaya masing-masing Rp500 ribu.
"Atas permintaan S, DEP membuatkan RAB dan gambar untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan sebagai biaya administrasi, sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima berkurang Rp 1,5 juta," kata Mayhardi.
Padahal, terangnya, dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019, pembuatan RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping.
Kemudian, RAB yang disusun DEP juga bertentangan dengan format rencana anggaran biaya yang ditetapkan dalam Perwal yang tidak menyebutkan ada biaya administrasi di dalamnya.
"Sebelum pencairan tahap pertama, S kembali mengingatkan masing-masing ketua kelompok, apabila telah melakukan pencairan segera langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta kepada DEP," tutupnya.
Kedua tersangka, kata Mayhardi Indra Putra, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya