Mantan Kades edarkan puluhan juta uang palsu
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah Tasroni Yasin alias Soni harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran aksinya yang mengedarkan uang palsu hingga puluhan juta rupiah. Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di sejumlah warung yang ada di sepanjang Jalur Pantura.
"Dari tangan pelaku diamankan upal pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 189 lembar dan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 9 lembar. Upal yang kami amankan itu adalah sisa, menurut pengakuan pelaku, selama ini telah membelanjakan upal tersebut di warung-warung sepanjang jalur Pantura," ungkap Kapolres Tegal Kota, AKBP Darmawan Sunarko kepada wartawan, Kamis(20/2)
Darmawan menuturkan Soni ditangkap bersama empat pelaku lainnya saat kepergok tengah mengedarkan uang palsu di depan Pasar Martoloyo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tegal, Rabu (12/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku lainnya atas nama Sucianto alias Sugeng (29), Dulajat alias Sidul (47), Masduki alias Adam (44) dan Wanuri (45). Sementara pelaku utama yakni AL dan BG masih buron," papar Darmawan.
Para pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu junto pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya