Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto jalani sidang perdana PK
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menjalani sidang perdana pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PK ini dilakukan karena ada kejanggalan dalam putusan hukuman pidana bagi Indar yang didakwa menyalahgunakan jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.
Indar mengatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara. Justru putusan hukuman ini merugikan dirinya dan mengganggu iklim usaha telekomunikasi.
"Permohonan PK ini saya ajukan agar saya mendapatkan keadilan hukum, karena sudah mencederai keadilan dan mengganggu iklim usaha telekomunikasi. Mengingat putusan pidana korupsi bertentangan dengan pendapat dari Menkominfo dan Kemenkumham," jelas Indar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Indar menjelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah mengeluarkan surat yang menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Begitu pula dengan Kementerian Hukum dan HAM yang menilai bahwa surat dari Menkominfo tentang kerjasama tersebut sudah sesuai hukum.
Kuasa hukum Indar, Nurhadi juga menjelaskan bahwa pengajuan PK ini berdasarkan atas dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA bertentangan dengan putusan PTUN.
Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan laporan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara. Sedangkan alat bukti yang diajukan telah dinyatakan tidak sah.
"Laporan ini telah telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan MA TUN, sehingga PN Tipikor, PT Tipikor, dan MA yang mendasarkan putusan pada alat bukti tersebut menjadi cacat hukum," imbuh Nurhadi.
Dalam PK yang diajukan, selain menyampaikan adanya 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan novum atau keadaan baru yaitu:
1. Hasil Pemeriksaan Lapangan Oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang membuktikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, dimana dengan novum ini membuktikan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama maupun tanpa izin
2. Surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menetapkan penggunaan Kode Akses 814 dan 815 adalah untuk PT Indosat Tbk. bukan untuk PT IM2 yang membuktikan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, di mana dengan novum ini membuktikan bahwa pengguna frekuensi 2.1Ghz adalah Indosat, bukan IM2.
3. Keadaan baru yang timbul akibat inkracht-nya putusan PTUN, membuktikan tidak adanya unsur merugikan keuangan Negara maupun unsur melawan hukum. Apabila putusan PTUN telah berkekuatan tetap pada saat persidangan maka hasil audit BPKP yang digunakan untuk membuktikan adanya kerugian Negara, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya