Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirjen Kemenakertrans dituntut 7 tahun bui dan bayar Rp 5,4 M

Mantan Dirjen Kemenakertrans dituntut 7 tahun bui dan bayar Rp 5,4 M Jamaluddin Malik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik dituntut 7 tahun penjara karena dianggap sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Baasir saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/3).

Jamaluddien juga harus membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar. Jika tidak membayar selama dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta bedanya akan disita. "Atau dipenjara selama tiga tahun," tambahnya.

Adapun yang memberatkan Jamaluddien yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Apalagi dalam persidangan, keterangnya berbelit-belit. "Terdakwa juga menikmati hasil korupsinya," bebernya.

Jamaluddien Malik didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama 12 huruf e atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Dan dalam dakwaan ke-2 Pasal 12 huruf a UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tambahnya.

Menurut JPU, Jamaluddien secara sah menerima Rp 21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.

"Dan sebagai Dirjen P2KTrans bersama-telah menerima hadiah bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp14,65 miliar dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya sebagai penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel, Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur," bebernya.

Jamaluddien didakwa dengan dua dakwaan yaitu pertama memaksa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong anggaran periode 2012-2014 hingga mencapai Rp6,734 miliar dan kedua menerima hadiah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya hingga Rp14,65 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam dakwaan kedua, Jamaluddien Malik sebagai Dirjen P2KTrans bersama-telah menerima hadiah bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp14,65 miliar dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya sebagai penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel, Rohadi selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP