Mantan Dirjen Hubla kaget anak buahnya terima suap via ATM dengan nominal lebih besar
Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tony Budiono mengaku menerima ATM berisi uang dari Adi Putra Kurniawan alias Yongkie alias Yeyen. Dia adalah pengusaha pemenang proyek pengerjaan pengerukan di beberapa pelabuhan. Pemberian ATM tidak hanya diberikan Adi kepada Tony, tapi juga ke beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan.
Tony mengetahui adanya penerimaan ATM oleh sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan setelah menjalani proses penyidikan di KPK. Saat itu, dia meminta agar diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yeyen.
Tony terkejut melihat daftar nama yang telah menerima ATM terisi saldo dengan nominal melebihi yang dia terima. Sebab, jabatan dari nama-nama penerima itu merupakan eselon IV.
"Saya bilang (ke penyidik) boleh tidak saya lihat di atas saya siapa di bawah saya siapa, penyidiknya bilang Pak Tony maaf kalau nanti saya buka nanti Pak Tony kecewa, dan benar. Begitu saya buka di BAP nya, di atasnya itu lebih besar daripada saya sebagai seorang Dirjen, saya kalah dari eselon IV. Saya eselon I tapi lebih kalah dari eselon IV," ujar Tony saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Jaksa kemudian mengonfirmasi latar belakang penerimaan uang tersebut oleh sejumlah nama. Namun Tony menduga perbedaan nominal yang diterima tidak dilihat berdasarkan jabatan di Kementerian Perhubungan melainkan nilai proyek.
"Itu bukan karena jabatan, logikanya saya harus lebih besar daripada eselon IV, tapi mungkin karena masalah proyek," ujarnya.
Dalam perkara ini, Tony didakwa menerima suap dari Adi Putra alias Yongkie alias Yeyen sebesar Rp 2,3 miliar dengan 8 kali transfer. Suap diberikan Yeyen dalam bentuk ATM yang telah tersedia saldo dan kerap mendapat transfer dari Yeyen. Selain itu, ATM yang dipegang Tony diketahui atas nama Joko Prabowo. Nama tersebut diketahui merupakan identitas palsu.
Penerimaan suap oleh Tony sebagai kompensasi Yeyen menjadi pemenang tender proyek pengerukan di beberapa pelabuhan. Dalam transaksinya, keduanya kerap menggunakan kata sandi diantaranya; telur asin, sarung, kalender tahun baru.
Tony juga didakwa menerima gratifikasi dengan pelbagai mata uang asing. Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Ia juga menerima gratifikasi pelbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300.
Atas perbuatannya, ia didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya