Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 5,8 Miliar

Mantan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 5,8 Miliar Bekas Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar. Muzakir kini berstatus tahanan kota.

Selain Muzakir, tiga orang swasta juga ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan seorang konsultan Abunawar Basyeban. Mereka kini dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet T Allo mengungkapkan, penyidik menyimpulkan ada kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Akhirnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Rp200 juta yang masih tersimpan di rekening.

"Kami mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Zet, Jumat (13/11).

Dikatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengeluatkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.

"Sejauh ini belum ada pengembalian uang negara dari setiap tersangka," kata dia.

Untuk memudahkan penyidikan dan khawatir menghilangkan barang bukti, pihaknya menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang. Sementara Muzakir Sai Sohar ditetapkan tahanan kota karena dari hasil rapid tes dinyatakan reaktif Covid-19.

"Untuk Muzakir Sai Sohar kami tunggu hasil swabnya terlebih dahulu baru kemudian diambil kebijakan baru," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga
Sempat Mangkrak, Embung Senilai Rp2,5 Miliar di Kebumen Ini Justru Terbengkalai dan Ciptakan Masalah Baru bagi Warga

Proyek bendungan itu sempat mangkrak diduga karena kontraktornya tidak dibayar.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit
Pensiunan Aparat Asal Muara Jambi Ini Berkebun Aren dengan Omzet Miliaran, Kalahkan Kelapa Sawit

Peluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.

Baca Selengkapnya
⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah
⁠Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Main Burung di Tengah Sawah, Ternyata Ngelepek Merpati Susah

Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman tertarik mencoba kegiatan ngelepek burung merpati. Momennya pun jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya