Mantan Bupati Indramayu Supendi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Merdeka.com - Jaksa eksekutor KPK menjebloskan mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Supendi dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2020.
"Pada hari Selasa, KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Supendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Supendi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 250.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000 yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Jika Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun.
Dalam perkara yang sama juga dilakukan eksekusi kepada Kadis PUPR Indramayu Omarsyah. Serupa dengan Supendi, Omarsyah juga dijebloskan ke Lapas Klas I A Sukamiskin.
"Terpidana Omarsyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan," kata Ali.
Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Omarsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya