Mantan Bupati Bengkalis diduga merugikan negara Rp 31 miliar
Merdeka.com - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diduga merugikan negara hingga Rp 31 miliar. Hal itu diduga lantaran proposal yang diajukan ribuan kelompok masyarakat ke Pemkab Bengkalis disetujui dan dicairkan, meskipun tidak sesuai prosedur.
Dugaan kerugian negara ini terungkap saat Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/8). Keduanya mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, Dedi Yudistira.
Dalam keterangannya, Dedi menyatakan perbuatan korupsi dana hibah Bengkalis di tahun 2012 telah merugikan negara Rp 31 miliar. Hal itu diperoleh setelah mengecek 1.387 kelompok penerima dana tersebut.
"Dari empat ribuan penerima, ada 1.387 kelompok yang dikonfirmasi langsung di delapan kecamatan di Bengkalis. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 31 miliar," kata Dedi kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Dedi memeriksa proposal yang diajukan kelompok tani melalui anggota DPRD Bengkalis pada kala itu. Dia juga memeriksa SPJ kegiatan dari proposal yang diajukan.
"Pemeriksaan ini dilakukan karena dana hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai proposal. Sementara SPJ dari proposal itu tidak sesuai peruntukannya dan ada pula yang tidak ada SPJ," ucap Dedi.
Di samping itu, Dedi juga menyebut ribuan proposal yang diajukan kelompok masyarakat termasuk titipan anggota DPRD Bengkalis tidak sesuai prosedural. Namun sebagian proposal itu tetap disetujui dan dicairkan dananya oleh Pemkab Bengkalis.
"Sementara proposal yang tidak disetujui pada APBD murni karena tidak memenuhi syarat, pada APBD perubahan nama kelompok penerima diubah, sehingga dana dicairkan," kata Dedi.
Apa yang disampaikan Dedi kepada hakim disebutnya setelah memverifikasi satu persatu proposal yang diajukan atas nama kelompok untuk mendapat dana hibah.
"Satu persatu saya verifikasi dan itulah hasilnya. Ada kerugian negara Rp 31 miliar," kata Dedi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya