Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan bendahara Pemprov Sumut didakwa 2 kasus korupsi

Mantan bendahara Pemprov Sumut didakwa 2 kasus korupsi tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprov Sumut, Aminuddin, dua kali diadili dalam sehari di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/11). Selain didakwa melakukan korupsi Rp 13,5 miliar dari belanja rutin di Biro Umum, dalam sidang terpisah dia juga didakwa melakukan korupsi Rp 916 juta lebih dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut.

Sidang perdana kedua perkara yang dijalani Aminuddin berlangsung hari ini. Keduanya diadili majelis hakim yang diketuai Suhartanto. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa juga tidak berubah.

Dalam dakwaannya pada perkara korupsi belanja rutin di Biro Umum Setdaprov Sumut, tim JPU yang terdiri dari Mutiara Herlina, Wiwid dan Polim Siregar, menyatakan bahwa Aminuddin bersama Ashari Siregar (almarhum) selaku Kabiro Umum Setdaprov Sumut mencairkan dana belanja rutin pada 2011. Sebagian dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Mereka dinilai memperkaya diri dan orang lain serta merugikan negara Rp 13,5 miliar. Kerugian itu berasal dari belanja tidak langsung sebesar Rp 78,1 miliar.

"Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, kerugian negara itu berasal dari ketekoran kas senilai Rp 8,8 miliar, anggaran tahun 2012 dibayar pada 2011 senilai Rp 3,5 miliar; pengeluaran fiktif Rp 554,9 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor sebesar Rp 600,7 juta," ujar Polim Siregar.

JPU menyatakan Aminuddin melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam dakwaan dugaan korupsi dana Bansos 2011, Aminuddin bersama terdakwa Subandi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penata Keuangan Daerah) dalam berkas terpisah—diduga merugikan negara Rp 916 juta lebih.

"Dalam kasus kedua ini, pasal yang dikenakan kepada terdakwa juga sama dengan perkara pertama, namun dia tidak dijerat dengan pasal 8 atau pasal penggelapan," jelas Polim seusai sidang.

Atas dakwaan JPU pada kedua perkara itu, Aminuddin melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Karena itu, hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pada persidangan pekan depan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya