Mantan bendahara Pemprov Sumut didakwa 2 kasus korupsi
Merdeka.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setdaprov Sumut, Aminuddin, dua kali diadili dalam sehari di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/11). Selain didakwa melakukan korupsi Rp 13,5 miliar dari belanja rutin di Biro Umum, dalam sidang terpisah dia juga didakwa melakukan korupsi Rp 916 juta lebih dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut.
Sidang perdana kedua perkara yang dijalani Aminuddin berlangsung hari ini. Keduanya diadili majelis hakim yang diketuai Suhartanto. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa juga tidak berubah.
Dalam dakwaannya pada perkara korupsi belanja rutin di Biro Umum Setdaprov Sumut, tim JPU yang terdiri dari Mutiara Herlina, Wiwid dan Polim Siregar, menyatakan bahwa Aminuddin bersama Ashari Siregar (almarhum) selaku Kabiro Umum Setdaprov Sumut mencairkan dana belanja rutin pada 2011. Sebagian dana itu tidak digunakan sesuai peruntukannya. Mereka dinilai memperkaya diri dan orang lain serta merugikan negara Rp 13,5 miliar. Kerugian itu berasal dari belanja tidak langsung sebesar Rp 78,1 miliar.
"Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, kerugian negara itu berasal dari ketekoran kas senilai Rp 8,8 miliar, anggaran tahun 2012 dibayar pada 2011 senilai Rp 3,5 miliar; pengeluaran fiktif Rp 554,9 juta dan pajak yang dipungut tapi belum disetor sebesar Rp 600,7 juta," ujar Polim Siregar.
JPU menyatakan Aminuddin melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam dakwaan dugaan korupsi dana Bansos 2011, Aminuddin bersama terdakwa Subandi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penata Keuangan Daerah) dalam berkas terpisah—diduga merugikan negara Rp 916 juta lebih.
"Dalam kasus kedua ini, pasal yang dikenakan kepada terdakwa juga sama dengan perkara pertama, namun dia tidak dijerat dengan pasal 8 atau pasal penggelapan," jelas Polim seusai sidang.
Atas dakwaan JPU pada kedua perkara itu, Aminuddin melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Karena itu, hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi pada persidangan pekan depan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya