Mangkir pemeriksaan, mantan Wabup Malang diminta KPK kooperatif
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kooperatif menjalani pemeriksaan. Subhan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto kembali tidak memenuhi panggilan guna pemeriksaan kasusnya.
Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Subhan kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal, Rabu (11/7) lalu sudah tidak datang dan meminta agar dijadwal ulang pada hari ini, Kamis (12/7).
"Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," kata Febri Diansyah dalam pesannya, Kamis (12/7).
Kata Febri, Subhan dibutuhkan untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi terkait aliran dana dan proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain itu juga diminta keterangan terkait aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kemal Pasha).
"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok, Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," tegas Febri.
Awal Juli, tepatnya pada 2-4 Juli 2018, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan. Namun saksi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Subhan diduga berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha. Gratifikasi tersebut terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.
Sementara Bupati Mustofa sendiri dijerat dua perkara, yakni kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Mustofa juga dijerat dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek senilai Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diterima bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya