Mangkir Panggilan Polisi, Anggota DPRD Kampar Tersangka Korupsi Danau Ditangkap
Merdeka.com - Seorang anggota DPRD Kampar, Syarifuddin ditangkap tim Reskrim Polres Kampar di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Politisi partai Demokrat itu terjerat kasus dugaan keterlibatan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembersihan danau senilai Rp755 juta.
"Tersangka Sy, diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menjerat Arif berawal dari lelang proyek pembersihan dan pencucian danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar tahun 2012 lalu," ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, Senin (15/7).
Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp890 juta itu dimenangkan perusahaan CV Agusti yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp750 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, CV Agusti justru menyerahkan pengerjaan atau pengalihan proyek kepada oknum legislator itu.
"Padahal, tersangka sama sekali tidak terkait dengan CV Agusti. Dia juga bukan bagian dari direksi ataupun personel pada CV Agusti," kata Andri.
Syarifuddin diduga menyerahkan fee sebesar 2,5 persen kepada CV Agusti demi mengerjakan seluruh proyek tersebut. Pelaku melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Kerugian Negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka Sy sekitar Rp300 juta. Sesuai dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau sesuai laporan hasil audit nomor SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016," jelas Andri.
Sebelum ditangkap, polisi telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, Syarifuddin selalu tidak datang tanpa alasan. Gerah melihat sikap tersangka yang tidak patuh terhadap hukum, polisi langsung mencarinya.
Setelah melakukan pencarian, polisi mengendus keberadaan tersangka di Jakarta dan langsung mengirim tim untuk menangkapnya, Jumat (12/7).
"Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Andri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaCaleg DPR RI Partai Demokrat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Politik Uang
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya