Manajer Lingkungan Chevron juga batal divonis hari ini
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini batal membacakan vonis terhadap Manajer Lingkungan Sumatera Light South dan Sumatera Light North PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyanti. Mereka beralasan musyawarah hakim belum selesai, sehingga amar putusan belum siap.
"Mohon maaf pembacaan putusan atas terdakwa Endah Rumbiyanti hari ini belum bisa dibacakan, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah. Maka dari itu sidang ditunda dan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 Juli," kata Hakim Ketua Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7).
Alhasil, Endah senasib dengan Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Kukuh Kertasafari. Kemarin, hakim juga batal membacakan putusan buat Kukuh dengan alasan sama. Rencananya, pembacaan putusan terhadap Ketua Tim Limbah kilang Sumatera Light South dan Sumatera Light North, Widodo.
Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Endah dengan pidana penjara selama empat tahun. Jaksa menganggap Endah terbukti memperkaya perusahaan kontraktor pelaksana proyek bioremediasi atau normalisasi wilayah terpapar minyak dengan bantuan mikroorganisme (bioremediasi), di kilang operasi SLS dan SLN, Provinsi Riau, yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumi Gita Jaya.
Jaksa juga menuntut Endah dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Perbuatan Endah dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa menilai Endah tidak melaksanakan tugas guna memastikan proses bioremediasi dilakukan sesuai aturan. Mereka menganggap Endah tidak memberikan saran teknis kepada kontraktor pelaksana, yakni PT Sumi Gita Jaya dan PT Green Planet Indonesia, sehingga tidak mengolah limbah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 tahun 2003.
Jaksa menyatakan, PT Sumi Gita Jaya dan PT Green Planet Indonesia tidak memiliki izin dan kemampuan buat mengolah limbah sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua kontraktor juga tidak melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai kontrak dengan PT CPI.
Namun, lanjut jaksa, meski tidak sesuai ketentuan Kepmen LH Nomor 128/2003, PT CPI tetap membayarkan pekerjaan kegiatan bioremediasi kepada kedua kontraktor. Dalam kurun waktu Juni 2011 sampai 2012, PT CPI membayar USD 1,621 juta ke PT SGJ. Sedangkan PT GPI menerima pembayaran USD 204,6 ribu.
Lantas, lanjut jaksa, PT CPI tetap memperhitungkan dan mengklaim biaya dikeluarkan buat dua kontraktor itu tersebut ke BPH Migas (kini SKK Migas), dengan mekanisme cost recovery. Karena itu jaksa menganggap pembayaran kegiatan bioremediasi ke kontraktor, tapi nyatanya tidak sesuai sebagai kerugian keuangan negara sebesar USD 1,826 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaBensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaSimak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya