Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malinda Dee, tante cantik bermobil Ferrari

Malinda Dee, tante cantik bermobil Ferrari

Merdeka.com - Di kalangan sosialita, siapa tidak kenal sosok wanita keren bermobil Ferrari merah itu. Jabatannya di Citibank cukup mentereng, senior relationship manager (RM). Tugasnya mengurusi klien-klien kelas kakap yang punya dana miliaran. Itulah sosok Malinda Dee.

Malinda masuk dalam lingkaran pergaulan elite sosialita Jakarta. Sosoknya kerap wara-wiri di beberapa fashion show atau acara amal yang digagas kalangan jetset. Malinda pun akhirnya menikah siri dengan seorang artis bernama Andika Gumilang. Walau berprofesi sebagai artis, ternyata penghasilan Andika tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Malinda lah yang kerap menyokong biaya hidup Andika.

Belakangan tercium, Malinda diduga membiayai kehidupan mewahnya dengan cara membobol nasabah Citibank yang ditanganinya. Jumlah uang yang diduga ditilep Malinda mencapai Rp 17 miliar. Modusnya, Malinda Dee pura-pura menginvestasikan uang milik nasabahnya itu, tapi akhirnya uang tersebut malah ditaruhnya di perusahaan miliknya.

Malinda dijerat dengan tindak pidana perbankan. Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Apalagi selama dalam tahanan, Milanda beberapa kali melakukan operasi payudara.

Polisi juga menyita mobil mewah milik wanita 47 tahun itu. Ferrari Escuderia, Ferarri California, Hummer, Fortuner, dan Mercy coupe. Beberapa dibelinya secara kredit. Mercy coupe seharga Rp 1 miliar lebih itu pun diakui Malinda baru dua kali nyicil.

Jaksa Tatang Sutarna menuntut Malinda dengan pidana penjara 13 tahun. Malinda dituntut dengan sederet ancaman. JPU menjerat Malinda dengan dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsider pertama, Malinda dijerat Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider kedua; dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sekadar catatan, beberapa saudara Malinda pun telah dibui. Andhika Gumilang divonis 4 tahun penjara karena memalsukan identitas dan turut menikmati hasil kejahatan Malinda.

Hari ini Malinda akan mendengarkan pembacaan vonis. Berapa si cantik bermobil ferrari ini akan dipenjara? (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP