Malam Tahun Baru, Tempat Makan dan Pusat Keramaian di Puncak akan Ditutup Paksa
Merdeka.com - Wakil Kepala Polda Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Eddy S Tambunan menegaskan akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang nekat beroperasi setelah pukul 19.00 WIB di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, selama liburan tahun baru 2021.
"Tempat makan tutup jam 19.00 WIB. Nanti tim gabungan akan menertibkan siapa yang melanggar," ucap Tambunan saat meninjau Jalur Puncak di Pos Polisi Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/12). Dikutip dari Antara.
Pasalnya, selama liburan tahun baru 2021 jam operasional pusat keramaian wajib tutup lebih awal, dari semula pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
Dia juga tak segan untuk membubarkan kerumunan di wilayah Jawa Barat dengan menyiagakan 4.400 personel yang tugas secara bergantian. "Di mana ada kerumunan sekecil apapun langsung dibubarin. Kita seluruhnya 4.400 (personel Jawa Barat)," kata dia.
Sementara itu Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, telah menyiapkan lima titik posko siaga personel gabungan untuk menertibkan protokol kesehatan di Jalur Puncak, Bogor. "Kami siapkan lima titik untuk pengawasan tim gabungan. Kerjanya adalah membubarkan (massa) apabila terjadi kerumunan di area," katanya.
Beberapa posko di antaranya bertempat di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya