Malam Pertama Ditahan, Edy Mulyadi Dapat Bingkisan Makanan dari Rizieq Syihab
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian. Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/1) lalu, Edy langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ternyata, pada malam pertama ditahan, Edy mendapatkan bingkisan dari eks pimpinan FPI Rizieq Syihab. Hal ini diungkap oleh Herman Kadir selaku kuasa hukum Edy saat menemuinya pada Rabu (2/2) kemarin.
"Malam pertama langsung dapat bingkisan begitu dari Pak Habib Rizieq Syihab. Karena kan walau tidak ketemu, bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari Habib Rizieq Syihab," kata Herman Kadir kepada wartawan, Kamis (3/2).
Selain itu, untuk kondisi kliennya itu sendiri dipastikan dalam kondisi yang sehat dan baik-baik saja. "Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah dirinya diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, diantaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif selama 20 hari kedepan.
"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAswan juga menjelaskan sejauh ini komunikasi politik Edy dengan PDIP berjalan begitu baik.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.
Baca Selengkapnya