Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Tanggapi Nyoman Adhi jadi Anggota BPK: Semua Pihak Ringan Tabrak Aturan

MAKI Tanggapi Nyoman Adhi jadi Anggota BPK: Semua Pihak Ringan Tabrak Aturan DPR Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Anggota BPK, MAKI Segera Gugat ke PTUN. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jika dilantiknya Nyoman Adhi Suryadnyana oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026 adalah pelanggaran aturan.

"Menyayangkan. Semua pihak dengan ringan menabrak aturan, nekat berjamaah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada merdeka.com, Rabu (3/11).

Nyoman yang saat ini telah resmi menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021, pun banyak mendapat sorotan. Lantaran dugaan pelangaraan persyaratan yang dilakukannya.

Dimana, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 13 huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK RI, atas ketentuan syarat minimum dua tahun tidak menjabat sebagai pegawai di lingkungan pengelola keuangan negara.

Pasalnya pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 Nyoman dinyatakan masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III). Sehingga aturan dua tahun minimal tersebut banyak dianggap publik tidak terpenuhi.

Atas alasan tersebut lah, Boyamin telah melayangkan gugatan untuk membatalkan status keanggotaan Nyoman, sebagaimana terdaftar nomor perkara : 232/G/2021/PTUN.Jkt. di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

"Gugatan masih jalan, minggu depan pembacaan gugatan. Minggu kemarin proses perbaikan gugatan," sebut Boyamin.

"Perbaikan gugatan dengan dipandu oleh hakim PTUN dengan memanggil DPD dan Nyoman Adhi serta Hary Z Soeratin. Namun yang hadir hanya DPD," lanjutnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan jika dirinya memilih untuk menunggu hasil keputusan PTUN nanti. Dan berharap untuk gugatannya dikabulkan untuk batalkan status Nyoman.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, melantik Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan tahun 2021-2026.

Pengucapan sumpah jabatan Nyoman sebagai Anggota BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Nyoman terpilih menjadi Anggota BPK RI setelah mendapatkan suara terbanyak usai melewati proses kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Nyoman Adhi Suryadnyana memperoleh 44 suara dari jumlah total 56 suara.

Acara pengucapan sumpah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI lainnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP