Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Gugat Mendag Luthfi ke PN Jakpus Terkait Belum Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng

MAKI Gugat Mendag Luthfi ke PN Jakpus Terkait Belum Ungkap Dugaan Mafia Minyak Goreng Mendag Muhammad Lutfi rapat di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi terkait belum diungkapnya kasus dugaan mafia minyak goreng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3) kemarin.

"Kami telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, dikutip Rabu (30/3)

Adapun alasan gugatan itu dilayangkan karena Boyamin menduga adanya fenomena langkanya minyak goreng yang turut melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia dengan melakukan penimbunan minyak goreng.

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ujar dia.

Terlebih, Boyamin juga menyoroti terkait PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan 73 penyidik yang sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Seharusnya mampu melakukan penyidikan atas kelangkaan tersebut.

Mendag Diduga Mengetahui Calon Tersangka Penimbun Minyak Goreng

Oleh karena itu, Boyamin menduga jika Mendag M. Luthfi seharusnya telah mengetahui nama para calon tersangka pelaku yang melakukan penimbun minyak goreng. Lantaran, mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.

Alhasil, Boyamin mempersoalkan bahwa calon tersangka mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022. Namun, belum juga kunjung diumumkan oleh Mendag.

"Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri. Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka," ungkapnya.

"Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," sambung Boyamin.

Dengan demikian, Boyamin berharap permohonan gugatan praperadilannya dapat dikabulkan oleh majelis hakim nantinya.

"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," imbuhnya.

Mendag Harap Polisi Ungkap Mafia Minyak Goreng 1-2 Hari ke Depan

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menyerahkan penindakan mafia yang menyebabkan terjadinya kelangkaan minyak goreng kepada polisi. Lutfi berharap satu dan dua hari ke depan polisi bisa mengungkapkan mafia minyak goreng.

"Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini," ujar Lutfi dalam rapat bersama Komite II DPD RI membahas kelangkaan minyak goreng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).

Lutfi mengakui tidak mengharapkan terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Dia menyebut ada indikasi kelangkaan karena permainan mafia.

Selain itu, Lutfi mengakui telah berjanji kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah kelangkaan minyak goreng ini. Kemendag juga akan mengeluarkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak curah di harga Rp14 ribu.

"Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga," pungkasnya.

Mendag Paparkan Bukti Dugaan Mafia Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diminta oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Andre Rosiade untuk memaparkan bukti adanya dugaan mafia minyak goreng. Sebab, menurut Andre, pemerintah harus terbuka dalam mengusut mafia minyak goreng.

"Bapak sudah punya dugaan mafia itu siapa tolong bapak sebutkan itu siapa. Kalau tidak, bapak sebutkan proses yang sudah bapak lakukan," katanya dalam rapat kerja di DPR, Jakarta, Kamis (17/3).

Menanggapi hal tersebut, Mendag lutfi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah dalam menangani mafia minyak goreng. Bersama Kepolisian, Kemendag melakukan penyisiran. Dia pun menunjukkan salah satu bukti transaksi mafia minyak goreng.

"Saya tidak mau nyebutin namanya karena ini azaz praduga tidak bersalah, tapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton dan ini sekarang pihak polri lewat Kabareskrim sudah mulai ditangkap-tangkap dan diperiksa nih (bukti kwitansi)," jelasnya sambil menunjuk kwitansi bukti transaksi minyak goreng.

Mendag Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng kepada kepolisian. Saat ini, sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Saya serahkan itu kepada polisi, biar merekalah yang memutuskan bagaimana proses hukumnya. Jadi Pak ketua saya baru dikasih tahu dirjen perdagangan luar negeri hari senin sudah ada calon tersangkanya," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP