Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Gugat KPK karena Banyak Kejanggalan di Kasus Suap Harun Masiku

MAKI Gugat KPK karena Banyak Kejanggalan di Kasus Suap Harun Masiku Gugatan MAKI ke KPK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI menggugat pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK tak segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Wahyu Setiawan sesuai Pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi yang mengatur bahwa penanganan perkara korupsi harus cepat dan diutamakan dari perkara lain. Padahal menurut Boyamin, terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut asal uang suap namun KPK belum pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi.

"Bahwa KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas," kata Boyamin dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (23/1).

MAKI pun menilai kinerja KPK karena tak berhasil dan batal menggeledah kantor pusat sebuah partai politik dalam menyelidiki kasus tersebut. Atas kejanggalan-kejanggalan pengusutan kasus suap Wahyu Setiawan itu MAKI pun menggugat KPK dan dewan pengawas lembaga antirasuah ke PN Jaksel.

"Dewan Pengawas KPK juga diikutkan sebagai Turut Tergugat dengan alasan terdapat dugaan membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," kata dia.

Kronologi Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPK sebelumnya menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

Periksa Eks Caleg PDIP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan calon legislatif (caleg) PDIP Donny Tri Istiqomah mengenai aliran suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI PDIP Harun Masiku.

Donny sendiri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful Bahri. Selain memeriksa Donny, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu 8 Januari 2020 kemarin. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut. Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina.

Ali menyatakan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik fokus mendalami uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu. Uang ratusan juta dan sebuah buku rekening telah disita tim penyidik saat OTT.

"Kita fokus kepada adanya pemberian uang Rp400 juta dalam bentuknya Dollar Singapura serta ada dugaan uang yang diterima ke buku tabungan," jelasnya.

KPK Dilaporkan Tim Hukum PDIP ke Dewan Pengawas

Tim hukum PDIP, I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera menemui anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).

I Wayan mengaku dirinya menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Albertina Ho. Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP agar dewas KPK memeriksa pegawai lembaga antirasuah yang mendatangi kantor DPP PDIP pada, Kamis 9 Januari 2020 pagi.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan," ujar Wayan usai bertemu dewas KPK.

Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," kata Wayan.

Penjelasan KPK Soal Penggeledahan PDIP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak mempersoalkan penyelidiknya dilaporkan tim hukum PDIP ke dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah. Menurutnya, PDIP mempunyai hak untuk melaporkan anak buahnya ke Dewas.

"Kalau orang melaporkan ke dewan pengawas itu adalah haknya, dan dewan pengawas yang akan melakukan penelitian, penilaian, jangan tanya sama saya karena itu di luar tanggungjawab saya," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sempat menyatakan bahwa tim penindakan yang mendatangi DPP PDIP hanya akan melakukan penyegelan, bukan penggeledahan maupun penyitaan.

Penyegelan dilakukan dalam proses penyelidikan. Lili menegaskan, tim penindakan membawa surat-surat yang lengkap saat bertugas.

Saat disinggung hal tersebut, Wayan mengatakan bahwa tim penindakan saat di kantor DPP PDIP mengaku akan melakukan penggeledahan.

"Tetapi dia (tim penindakan) mengakunya untuk penggeledahan. Nanti kami perlihatkan," kata Wayan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya