MAKI Gugat Jaksa Agung Karena Tidak Kenakan Pasal TPPU dalam Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat melalui praperadilan Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan tindakan pidana korupsi di tubuh PT Jiwasraya. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman gugatan tersebut dilayangkan karena Jaksa Agung tidak menerapkan sangkaan pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 15/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditetapkannya TPPU kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung. Karena dulu saya melapor tanggal 15 Oktober 2018 ke Kejaksaan Tinggi itu dua perkara, (yaitu) korupsi dan pencucian uang," ucap Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia telah menguji bahwa diterapkannya TPPU dalam kasus tersebut akan bisa mengembalikan dana nasabah yang jumlahnya triliun rupiah itu.
"Kalau cuma korupsinya itu hanya akan memenjarakan orang. Tidak ada proses recovery korban, korban Jiwasraya dan korban negara," ungkap dia.
Boyamin sudah sejak awal menduga bahwa dalam kasus ini sudah ada tindakan pencucian uang. Hal itu ia baca sejak 2018 lalu.
"Pada waktu itu trigger-nya kan hanya gagal bayar Rp800 miliar. Bagi saya yang tahu dunia asuransi, gagal bayar itu bisa ditutupi dengan jualan premi atau jual aset. Lah ini sampai diumumkan gagal bayar Rp800 miliar," terang dia.
Sita Aset Tersangka
Boyamin menjelaskan, pengenaan pasal pencucian uang juga bisa mengembalikan aset para tersangka yang telanjur digelapkan. Bukan hanya itu, pihak penyidik pun bisa menyidik aliran aset itu mengalir sampai ke mana.
"Yang saya dapat informasi juga (asetnya) sudah dipidanakan ke luar negeri," terang dia.
Di samping itu, jika menerapkan TPPU, kata dia penarikan aset bahkan bisa dilakukan dalam level apapun.
"Misalnya dibelikan apartemen di luar negeri. Apartemen luar negeri dibelikan saham kemudian dibelikan permata nah masih bisa ke sana gitu loh," terang dia.
Boyamin beralasan jika pasal mengenai TPPU ditetapkan di kemudian hari, maka konsekuensinya besar. Mengingat adanya kemungkinan bahwa ketika sudah berjalan tidak bisa diterapkan pasal ini.
"Ada yang kena korupsi bisa kemudian kena pencuci uang belakang. Tapi ada yang diputus bebas karena Nebis in Idem (asas di mana seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap)," jelas dia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya