MAKI akan minta DPR ikut awasi kasus Century
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, yang diduga melibatkan mantan wapres Boediono. Adapun hal itu tertuang dalam putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sesungguhnya putusan praperadilan ini tidak keluar dari jalur yang telah dilakukan KPK. Hakim, menurutnya, hanya meneruskan dalam persidangan terdakwa Budi Mulya.
"Saya dan hakim tidak pernah keluar dari lapangan yang dimainkan KPK karena KPK mendakwa Budi Mulya sama Boediono. Pertimbangan hakim memutus Budi Mulya kan bersama-sama. Otomatis konsekuensinya, kalau sampai mendakwa Boediono harusnya setelah putusan Budi Mulya harus menetapkan tersangka lain-lain, (serta) Boediono," ujar Boyamin kepada merdeka.com, Rabu (11/4).
Gugatan praperadilan ini, tidak hanya MAKI lakukan kali ini saja. Boyamin mengungkap sejak 2015, mereka telah mendaftar empat gugatan terakhir pada 2018 ini. 2015 mereka mendaftarkan di PN Jakarta Pusat, kemudian 2016 di PN Jakarta Selatan, dan kembali lagi tahun berikutnya di PN Jakarta Pusat.
Berulang kali ditolak, namun pada Maret 2018, kembali mendaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan putusan dikabulkan. Sebab, MAKI melihat selama ini KPK tidak ada progres mengusut tuntas bailout Century.
"KPK tidak ada progres untuk kasus itu," imbuh Boyamin.
KPK sendiri telah menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. Boyamin yakin putusan akan ditindaklanjuti. "Nanti ditertawakan orang kalau tidak patuh hukum kan dia selalu bawa kasus ke pengadilan untuk vonis bersalah," kata dia.
Selain KPK, MAKI juga akan menyerahkan hasil putusan tersebut ke DPR. Boyamin meminta Dewan untuk memantau KPK agar mematuhi putusan hakim.
"Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," tukasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKakek 80 Tahun Bikin Perwira Polisi Kaget, 7 Tahun Jalan Kaki Datangi 261 Makam Para Wali & Presiden RI
Seorang pria tua berusia 80 tahun sukses mencuri perhatian. Awalnya, kakek tua itu tengah berusaha menyeberang jalan raya.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMAKI Siap Bubar Jika Firli Bahuri Dijebloskan ke Penjara
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca Selengkapnya