MAKI: 20 Izin Penggeledahan Dewas Dicueki KPK, Akibatnya Kasus Bansos Mandek
Merdeka.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap, ada 20 surat izin penggeledahan yang dikeluarkan Dewan Pengawas dalam kasus Bansos Kemensos. Namun menurut MAKI, surat izin tersebut ditelantarkan.
Kasus tersebut merupakan salah satu dari lima kasus yang digugat MAKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sudah berlangsung, Senin (5/4). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK," kata salah satu tim kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (5/4).
Menurutnya, penelantaran 20 surat izin penggeledahan itu menyebabkan penahanan dalam kasus tersebut berhenti di tempat. Dengan demikian, hasil penyidikan yang dilakukan KPK selaku lembaga antirasuah belum dapat disidangkan. Sebagaimana diketahui sampai saat ini masih ada tiga tersangka yang belum disidangkan yakni Juliari P. Batubara bekas Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Adi Wahyono.
"Untuk tiga orang lainnya yang merupakan tersangka penerima suap, yakni Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku PPK di Kementerian Sosial saat ini masih dalam tahap penyidikan," sebutnya.
Oleh sebab itu, Kurniawan mengatakan, pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan penelantaran izin penggeledehan ke Dewan Pengawas. Dalam hal ini, dia meminta Dewan Pengawas agar bisa memastikan dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut oleh KPK.
Hal itu dilatarbelakangan, pihaknya yang belum menerima bukti terkait rilis KPK terkait penggeledahan yang telah dilakukan ke salah satu saksi, yakni Ihsan Yunus. Atas dasar itu, MAKI menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus.
"Tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kensos," beber Adi.
Sebelumnya, MAKI telah resmi mengajukan lima gugatan praperadilan terhadap lima perkara yang dinilai mangkrak pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan digelar pada Senin (5/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang perdana lima Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Boyamin menyebutkan lima perkara tersebut diantaranya, kasus Bank Century, E-KTP, Bansos Sembako Kemensos, Pengadaan Helikopter AW, hingga pengembangan mantan Bupati Malang Rendra Kresna.
"Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indek Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 pada tahun 2019," jelasnya.
Menurutnya, Indek Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dan kawan-kawan, serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.
Sehingga salah satu upaya menaikkan Indek Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK.
"Untuk proses selanjutnya, mari kita ikuti proses persidangan untuk mengetahui jawaban KPK atas perkara-perkara mangkrak tersebut diatas," ujarnya.
Berikut penjelasan lima perkara yang menjadi gugatan praperadilan MAKI:
1. Bank CenturySejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain ( Boediona dkk ) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun Tersangka sehingga perkaranya mangkrak.
2. E-KTPKPK pada tgl 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.
3. Pengadaan Heli AWKPK pada tgl 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.
4. Sembako BansosKPK telah melakukan OTT dugaan suap penyaluran Sembako Bansos di Kemensos, namun prosesnya diduga tidak melakukan penggeledahan atas semua ijin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas KPK. Praperadilan diajukan saat itu termasuk belum dipanggilnya Ihsan Yunus ( anggota DPR ) oleh KPK, meskipun akhirnya Ihsan Yunus telah dipanggil KPK namun Praperadilan ini tidak dicabut karena masih menyisakan masalah terkait Penyidik KPK tidak melaksanakan semua ijin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK.
5. Gratifikasi Bupati Malang Rendra KresnaKPK telah melakukan proses persidangan atas dugaan gratifikasi yang diterima oleh Bupati Malang Rendra Kresna, namun hingga saat ini belum menetapkan Tersangka atas pihak yang diduga selaku pemberi yaitu IK, A, dkk sehingga perlu digugat Praperadilan untuk mencegah perkara ini menguap dikarenakan dianggap perkara kecil di daerah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya