Makan korban, Kementerian LHK setop 11 perusahaan tambang di Kaltim
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan paksa aktivitas 11 perusahaan tambang batu bara, di kota Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (3/2) kemarin. Kesebelas kolam bekas galian tambang milik 11 perusahaan tambang itu, telah menyebabkan 19 anak di Samarinda dan Kutai Kartanegara, meninggal karena tenggelam di kolam maut eks galian tambang.
Penyegelan dilakukan Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, beserta Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Vivien Rosa, bersama juga dengan puluhan penyidik KLHK dan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) bersenjata lengkap.
Di lokasi, tim KLHK menyegel dan memasang plang sanksi, dilakukan di areal bekas lubang tambang batu bara PT CEM, PT MHU, PT HC serta PT ECI. Selain 4 perusahaan itu, tersisa 7 perusahaan lain yang juga diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merenggut nyawa anak-anak.
"Tim KLHK memasang plang peringatan, bertuliskan areal ini dalam proses penghentian. Pelanggaran tertentu terkait dengan izin lingkungan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar sesuai pasal 98 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata juru bicara Koalisi Anti Mafia Tambang Kalimantan Timur, Andi Akbar, dari WALHI Kalimantan Timur, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Samarinda, Kamis (4/2) malam.
Andi mengatakan, tindakan penyegelan oleh KLHK merupakan bentuk kehadiran negara, dalam penegakan hukum lingkungan pertambangan. "Tindakan ini memperkuat sanksi yang sebelumnya telah dijatuhkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada tanggal 18 Desember 2015 lalu" ujar Andi.
Masih disampaikan Andi, koalisi meminta KLHK terus konsisten melakukan penegakkan hukum, guna memberi efek jera bagi perusahaan tambang batu bara, yang lalai melakukan reklamasi dan pemulihan lubang tambangnya di Samarinda, yang sudah darurat lubang tambang.
Sebab, kata Andi, kota Samarinda telah dikepung 232 lubang tambang beracun dan menyebabkan 19 anak meninggal dunia di kolam tambang, tidak hanya di Samarinda, juga di Kutai Kartanegara.
"Penutupan dan evaluasi tambang di kawasan permukiman harus dilakukan, tidak boleh ada tambang. KLHK juga Gubernur Kaltim, kami minta bertindak tegas tanpa ragu, terhadap perusahaan tambang yang telah merusak dan menyebabkan kematian anak-anak tidak berdosa," jelas Andi.
Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang, di dalamnya terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kaltim, Gusdurian Kaltim, Pokja 30, WALHI Kaltim, Naladwipa Institute, IMAPA Universitas Mulawarman Samarinda, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Koma Progresif, serta FNKSDA Kaltim.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya